
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) saat ini tengah menyelidiki aliran dana yang terkait dengan polemik pagar laut ilegal di Tangerang. Kasus ini menarik perhatian publik setelah muncul dugaan penyimpangan dan pelanggaran hukum yang melibatkan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan tersebut.
Latar Belakang Kasus
Pagar laut yang membentang di perairan Tangerang telah menjadi sorotan karena diduga dibangun tanpa izin yang sah. Keberadaan pagar ini pertama kali diungkap oleh Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Eli Susiyanti, setelah menerima laporan dari masyarakat pada Agustus 2024. Pembangunan pagar laut ini melibatkan beberapa desa dan kecamatan di wilayah pesisir Banten.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penelusuran aliran dana terkait kasus ini sejak awal ketika kasus ini mulai menarik perhatian publik. “Iya, kami usut aliran uang terkait pagar laut, sudah sejak awal ketika menjadi perhatian publik secara luas,” ujar Ivan dalam keterangan persnya pada 30 Januari 2025.
Proses Penyelidikan
Ivan menambahkan bahwa hasil analisis dari PPATK akan segera disampaikan kepada penegak hukum yang menangani kasus ini. “PPATK melakukan penelusuran dan akan disampaikan kepada penyidik terkait,” ucapnya. Penyelidikan ini bertujuan untuk mengidentifikasi semua pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan ini.
Dari informasi yang diperoleh, pagar laut di Tangerang memiliki sertifikat yang dikeluarkan untuk beberapa pihak, termasuk PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa. Tercatat ada 263 bidang yang memiliki SHGB dan 17 bidang yang memiliki SHM. Namun, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa pihaknya telah membatalkan 50 sertifikat yang terkait dengan pagar laut tersebut.
Tanggapan Masyarakat dan Pihak Berwenang
Kasus ini telah menimbulkan banyak kritik dari masyarakat dan berbagai kalangan, termasuk mantan Menko Polhukam Mahfud MD, yang menyayangkan lambannya tindakan pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menangani masalah ini. Ia menekankan pentingnya tindakan tegas untuk mengusut dugaan korupsi yang melibatkan penerbitan sertifikat di kawasan pagar laut.
Sementara itu, Kejaksaan Agung juga telah memulai penyelidikan terkait dugaan korupsi yang melibatkan penerbitan SHGB dan SHM di lokasi pagar laut Tangerang. Penyelidikan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai aliran dana dan siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.
Penyelidikan yang dilakukan oleh PPATK terkait aliran uang di balik polemik pagar laut Tangerang menunjukkan komitmen pemerintah untuk menegakkan hukum dan keadilan. Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan kasus-kasus serupa dapat diusut tuntas dan tidak terulang di masa depan. Masyarakat pun berharap agar semua pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan ini dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.