Badai pemecatan kembali menerpa Polda Metro Jaya. Kali ini, mantan Kepala Subdirektorat (Kasubdit) III Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia, dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Pemecatan ini merupakan buntut dari kasus pemerasan terhadap puluhan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 yang diduga menyalahgunakan narkoba.

“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/1/2025).

Bukan Pelaku Pertama yang Dipecat

AKBP Malvino bukanlah satu-satunya anggota Polri yang dipecat terkait kasus ini. Sebelumnya, mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlagutan Simanjuntak dan seorang perwira pertama (Pama) berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial Y juga telah dijatuhi sanksi serupa.

“Sebelumnya sudah ada dua anggota dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis KKEP. Keduanya adalah eks Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald P Simanjuntak dan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful,” jelas Ramadhan.

Kronologi Kasus Pemerasan

Kasus ini bermula saat sejumlah penonton DWP 2024, baik warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI), diamankan oleh oknum anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya karena diduga menyalahgunakan narkoba. Alih-alih diproses hukum, para penonton tersebut justru diperas dan dimintai sejumlah uang agar dilepaskan.

Total ada 45 WNA asal Malaysia yang menjadi korban pemerasan. Dari hasil pemerasan tersebut, polisi menyita barang bukti uang tunai senilai Rp2,5 miliar.

Peran AKBP Malvino dalam Kasus Pemerasan

Dalam kasus ini, AKBP Malvino diduga mengetahui dan “membiarkan” anak buahnya melakukan pemerasan terhadap para penonton DWP 2024. Ia tidak mengambil tindakan apa pun untuk mencegah atau menghentikan aksi pemerasan tersebut.

“Pelanggar diketahui telah mendapat laporan dari anggotanya bahwa telah mengamankan beberapa orang yang diduga menyalahgunakan narkoba di DWP 2024,” kata Ramadhan.

“Namun, pelanggar tidak melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap orang yang diamankan oleh anggotanya tersebut,” tambahnya.

Sidang Etik dan Putusan PTDH

AKBP Malvino telah menjalani sidang etik pada Selasa (31/12/2024). Dalam sidang tersebut, ia dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran berat berupa pemerasan dan dijatuhi sanksi PTDH.

Upaya Polri Membersihkan Internal

Pemecatan AKBP Malvino merupakan bagian dari upaya Polri untuk membersihkan internal dari oknum-oknum yang mencoreng nama baik institusi. Polri berkomitmen untuk menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran, apapun pangkat dan jabatannya.

“Kami tidak akan mentolerir anggota yang melakukan pelanggaran, apalagi yang mencoreng nama baik institusi,” tegas Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

Dampak Kasus pada Citra Polri

Kasus pemerasan ini tentu saja menimbulkan dampak negatif pada citra Polri. Kepercayaan publik terhadap polisi kembali diuji dengan adanya kasus ini.

Harapan Masyarakat

Masyarakat mengharapkan Polri dapat terus berbenah diri dan meningkatkan profesionalitas anggotanya. Tindakan tegas terhadap oknum polisi yang melakukan pelanggaran diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya pelanggaran serupa di kemudian hari.

Kasus pemerasan penonton DWP ini menjadi momentum bagi Polri untuk terus berbenah diri dan memperbaiki citranya di mata publik. Dengan kebersihan internal dan profesionalitas yang tinggi, Polri diharapkan dapat terus melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat dengan lebih baik.