Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), berharap persoalan pemagaran laut di perairan Kabupaten Tangerang dapat segera terungkap dengan jelas. Pernyataan ini disampaikan AHY dalam sebuah acara di Semarang pada 11 Januari 2025, setelah memberikan kuliah umum dan meresmikan Rumah Susun Dosen Politeknik Pekerjaan Umum (PU) Semarang.

Latar Belakang Pemagaran Laut

Pemagaran laut yang menjadi sorotan publik ini membentang sepanjang 30,16 kilometer dan diduga dibangun tanpa izin. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran tersebut, yang dianggap melanggar aturan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). Penyegelan ini dilakukan atas instruksi Presiden Prabowo Subianto dan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono.

AHY menjelaskan bahwa meskipun persoalan ini berada di luar domain Kemenko Infra, pihaknya tetap mengikuti perkembangan investigasi yang dilakukan oleh KKP bersama pemerintah daerah setempat. “Mudah-mudahan bisa diketahui segera,” ujarnya. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam proses investigasi agar masyarakat mendapatkan informasi yang akurat mengenai situasi ini.

Investigasi dan Tindakan KKP

KKP telah mengerahkan tim untuk menyelidiki asal-usul pemagaran laut tersebut. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menyatakan bahwa penyegelan dilakukan karena pemagaran tersebut tidak memiliki izin yang sah. “Kami memberikan waktu maksimal 20 hari untuk membongkar pagar yang telah dipasang. Jika tidak dibongkar, kami akan melakukan pembongkaran sendiri,” tegas Pung.

Hasil investigasi menunjukkan bahwa struktur pagar terbuat dari bambu dengan ketinggian rata-rata 6 meter, dilengkapi dengan anyaman bambu dan pemberat berupa karung berisi pasir. Pagar ini membentang di wilayah 16 desa di enam kecamatan di Kabupaten Tangerang. Keberadaan pagar ini telah menimbulkan kekhawatiran di kalangan nelayan dan masyarakat setempat, yang merasa terancam oleh pembatasan akses ke wilayah perairan.

Dampak Terhadap Masyarakat

Keberadaan pagar laut ini tidak hanya menjadi masalah hukum, tetapi juga berdampak langsung pada kehidupan masyarakat, terutama nelayan. Banyak nelayan yang mengeluhkan bahwa pemagaran tersebut mengganggu jalur pelayaran mereka dan mengurangi area tangkap ikan. “Kami merasa terpinggirkan oleh proyek ini. Pagar ini membuat kami sulit untuk melaut,” ungkap salah satu nelayan yang terdampak.

AHY menegaskan bahwa pemerintah harus memastikan bahwa setiap proyek pembangunan tidak merugikan masyarakat. “Kami ingin fokus pada pembangunan di berbagai sektor dan juga ingin menghadirkan kepastian hukum. Tidak boleh ada kegiatan yang melanggar hukum,” ungkapnya. Ia berharap semua pihak dapat bekerja sama untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik.

Harapan untuk Penyelesaian

AHY juga mengajak semua pihak untuk berkontribusi dalam mencari solusi yang terbaik bagi masyarakat dan lingkungan. “Kita harus menjaga keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan lingkungan. Setiap keputusan yang diambil harus mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat,” tambahnya.

Pemerintah daerah diharapkan dapat berperan aktif dalam proses penyelesaian masalah ini, dengan melibatkan masyarakat dalam dialog dan pengambilan keputusan. Dengan cara ini, diharapkan akan tercipta solusi yang adil dan berkelanjutan.

Persoalan pemagaran laut di Tangerang menjadi perhatian serius bagi pemerintah, terutama dalam konteks penegakan hukum dan perlindungan lingkungan. Dengan adanya investigasi yang sedang berlangsung, diharapkan masyarakat dapat segera mendapatkan kejelasan mengenai status pemagaran tersebut. AHY dan KKP berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap kegiatan pembangunan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, demi kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Dengan langkah-langkah yang tepat, diharapkan persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Keberhasilan dalam menangani isu ini akan menjadi contoh bagi proyek-proyek pembangunan lainnya di Indonesia, yang harus selalu memperhatikan aspek hukum dan dampak sosial.